Dekan FSH Narasumber FGD Hubungan Lembaga Tinggi Negara
BERITA FSH, Tangerang Selatan – Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (BP MPR) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertemakan hubungan antar lembaga tinggi negara. Hadir sebagai narasumber Prof. Muhammad Maksum, SH., MA., MDC., Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Prof. Dzuriyatun Toyibah, M.Si., Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Irfan Hilmi, MA. dan Hadar Hemay sebagai peneliti dan dosen FISIP (Senin, 23/09/2024). FGD tersebut dimoderatori oleh KH. Maman Imanulhaq anggota MPR dan DPR dari Fraksi Parkai Kebangkitan Bangsa. FGD diselenggarakan di sebuah hotel di bilangan Ciputat.
Pasca amandeman UUD 1945, lembaga tinggi negara berkedudukan sama karena tidak ada lagi lembaga tertinggi. Garis hubungan di antara lembaga tinggi negara diatur dalam peraturan perundang-undangan. Persoalan muncul terkait kemandegan hubungan lembaga tersebut jika terjadi sengketa karena tidak ada lembaga yang dapat memanggilnya untuk penyelesaian. MPR yang sebelumnya sebagai lembaga tinggi negara, saat ini tidak memiliki kewenangan untuk memanggil lembaga tinggi negara tersebut. kewenangan MPR semakin sempit.
Dalam paparannya, Maksum menjelaskan bahwa hubungan lembaga tinggi negara tersebut sebagai konsekuensi dari perubahan UUD 1945. Tujuannya sebenarnya bagus untuk menghindari adanya lembaga yang telalu dominan. Namun dalam kenyataannya, lembaga kepresidenan saat ini dianggap mendominasi dibanding lembaga tinggi negara. Maksum menyarakan MPR berperan sebagai lembaga “permusyaratan rakyat” yang dapat memediasi adanya sengketa lembaga tinggi negara. MPR adalah satu-satunya lembaga yang disebut sebagai “permusyawaratan rakyat”. Atas nama rakyat, MPR diharapkan menjadi lembaga yang memperjuangkan kepentingan rakyat secara keseluruhan.[MM]