Dekan FSH menjadi Narasumber Siniar JSLG
BERITA FSH, Jakarta - Siniar (podcast) Jimly School of Law and Government (JSLG) adalah salah satu saluran informasi terpercaya bidang hukum. Beberapa narasumber ternama telah diundang dalam diskusi berbagai materi hukum. Moderator diskusi juga dari pakar hukum di bidang yang relevan.
Fokus utama siniar ini hukum ketatanegaraan mengacu kepada pendirinya Prof. Jimly Assiddiqie yang merupakan ahli hukum Tata Negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Meski demikian, isu strategis hukum lainnya seperti hukum Pidana, hukum perdata, dan hukum lainnya juga dibahas. Siniar berupa menghadirkan pembahasan yang dalam dan mencerahkan bagi masyarakat.
Episode kali mengangkat tema urgensi pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di Indonesia. Sebagaimana diketahui, saat ini revisi terhadap Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sedang dilakukan. Di antara usulan yang mencuat adalah Kepailitan Syariah dan Pengadilan Niaga Syariah. Kepailitan Syariah menjadi penting mengingat kasus sengketa ekonomi syariah terus meningkat. Bahkan beberapa lembaga keuangan syariah telah mengalami pencabutan izin usaha dan menuju ke likuidasi. Dalam konteks ini, Kepailitan Syariah perlu direkognisi karena perjanjian syariah yang membangun hubungan hukum antara para pihak sangat berbeda dengan perjanjian konvensional. Perjanjian syariah dibangun dalam skema utang piutang, kerja sama modal, dan jasa. Adapun perjanjian konvensional seluruhnya dibentuk dengan skema kredit atau utang. Karenanya penyelesaian sengketa Kepailitan Syariah harus diselesaikan berdasarkan prinsip syariah.
Selain itu, Pengadilan Niaga Syariah juga harus dibentuk untuk menampung sengketa Kepailitan Syariah dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan prinsip syariah. Pengadilan Niaga Syariah ini memberikan layanan berdasarkan hukum materiil syariah dan Hukum perdata pada umumnya. Adapun hukum acara menggunakan hukum acara perdata pada umumnya kecuali yang diatur secara khusus berdasarkan prinsip syariah.
Prof. Muhammad Maksum, Dekan FSH, yang menjadi narasumber materi tersebut mendukung pembentukan Pengadilan Niaga Syariah. Menurutnya, beberapa sengketa Kepailitan Syariah yang sudah ada ditangani menggunakan hukum konvensional. Ini sangat berbeda dan tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Hubungan hukum para pihak dalam perjanjian, menurut guru besar Hukum ekonomi Islam tersebut, tidak seluruhnya sebagai debitur dan kreditur. Hakim perlu memilah jenis skema perjanjian syariah dan menyelesaikan sesuai skema tersebut. Fikri Abdullah, yang menjadi Moderator Siniar tersebut, menutup dengan pentingnya opsi hukum bagi masyarakat apakah memilih Pengadilan Niaga Syariah atau Pengadilan Niaga.
