Dekan FSH Menjadi Narasumber Pelatihan Teknis Yudisial Niaga Syariah
BERITA FSH, Bogor - Mahkamah Agung untuk pertama kali menggelar Pelatihan Teknis Yudisial Niaga Syariah (TYNS) dari 13 - 27 April 2026 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung Bogor. Peserta berasal dari Ketua Pengadilan Agama dan hakim senior yang telah memiliki sertifikat hakim ekonomi syariah. Narasumber yang dihadirkan juga memiliki latar belakang yang kuat dan pengalaman panjang di bidang ekonomi syariah dan Pengadilan Niaga. Di antaranya, Hakim Agung, Hakim Yustisial, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dekan FSH UIN Jakarta, guru besar, dan pakar yang relevan. (Selasa, 21 April 2026)
Dekan FSH, Prof. Dr. Muhammad Maksum mendapatkan kepercayaan untuk menyampaikan materi akad-akad Niaga Syariah. Materi yang disampaikan mencakup aspek teoretis, praktis, dan regulasi. Dengan pengalamannya di bidang pengawasan ekonomi syariah dan guru besar Hukum ekonomi syariah, Maksum dapat menguraikan materi tersebut dengan menarik dan komplit. Terbukti selama proses pelatihan pertanyaan demi pertanyaan diajukan oleh peserta.
Akad atau perjanjian syariah tidak selalu sama dengan perjanjian konvensional. Jika di bank konvensional hanya dikenal kredit, maka di bank syariah digunakan perjanjian jual beli, kontrak kerja sama, dan pembiayaan berbasis jasa. Dampak dari perbedaan akad ini menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian.
Sebagaimana diketahui, dorongan untuk pembentukan Pengadilan Niaga Syariah sangat kuat. Berbagai instansi mendukung pembentukan tersebut. Bahkan Mahkamah Agung sendiri telah mengeluarkan aturan tentang penyelesaian sengketa gugatan likuidasi bank syariah yang menjadi kewenangan pengadilan agama. Majelis Ulama Indonesia mendorong percepatan pengadilan Niaga Syariah karena semakin banyak kasus ekonomi syariah.


