Dekan FSH Menjadi Narasumber Diskusi Pra Munaskonbes NU
Dekan FSH Menjadi Narasumber Diskusi Pra Munaskonbes NU

BERITA FSH, Jakarta - Kamis, 18 Juni 2026. Prof. Dr. Muhammad Maksum, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, menjadi narasumber dalam kegiatan diskusi Pra Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Kantor PBNU Kamis, 18 Juni 2026. Narasumber lainnya Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, koordinator bidang Bahsul Masail Qonuniyah, dan Dr. Fadlul Imansyah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Tema diskusi pemanfaatan nilai manfaat dana haji. Tema tersebut salah satu materi dalam kegiatan Munaskonbes 2026 di Pesantren Alfalah Ploso Kediri.

Prof. Maksum menyebut penggunaan nilai manfaat untuk tiga kelompok; jemaah haji tunggu yang ditransfer melalui virtual account, operasional BPKH, dan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun berjalan. Untuk operasional BPKH diatur di Undang-undang maksimal 5%. Adapun dua kelompok lainnya tidak diatur dengan tegas tapi diserahkan kepada Keputusan Presiden atas persetujuan DPR RI. Ketidakjelasan pengaturan ini berdampak pada gharar sehingga dapat merugikan para pihak terutama jemaah haji tunggu. Selain itu, akad wakalah yang digunakan antara jemaah haji dan BPKH juga tidak jelas menyebutkan distribusi nilai manfaat untuk jemaah haji yang berangkat. 

Kepala BPKH membenarkan penggunaan tiga klaster tersebut. Data yang dimiliki BPKH menunjukkan distribusi nilai manfaat ke jemaah haji berangkat mencapai 70 an persen atau setidaknya 30 an juta diterima per jemaah haji berangkat sedangkan jemaah haji tunggu menerima ratusan ribu pertahun. Fadlul menyebut BPKH melaksanakan kebijakan yang telah dibuat oleh Presiden dan DPR.

Gus Ghofur menilai kejelasan distribusi ini penting agar jemaah mengetahui dan merelakan atas dana yang menjadi haknya. Keputusan Munas NU tahun 2017 menyebutkan nilai manfaat dana haji adalah milik jemaah haji secara keseluruhan. Karena itu, distribusi untuk jemaah haji yang berangkat diperbolehkan dengan izin dari jemaah haji dan untuk kepentingan atau maslahat jemaah haji.

Dalam kondisi tersebut, Prof. Maksum merekomendasikan perubahan regulasi dan klausul akad wakalah agar disebutkan dengan jelas distribusi tersebut. Diharapkan semua jemaah haji mendapatkan haknya sesuai dengan yang harus diterima. Dengan demikian jemaah haji yang berangkat pun berasal dari dana haji yang menjadi haknya.