Dalam Waktu 4 Hari, 43 Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Lolos Seminar Proposal Skripsi
Ciputat, UIN.
Dalam rentang 4 (empat) hari, tanggal 27 - 30 Juli 2021, sekurangnya 43 (empat puluh tiga) mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga dinyatakan lolos dalam seminar proposal skripsi. Hal ini dinyatakan oleh Ketua Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Hj. Mesraini, SH. M.Ag, di sela-sela rutinas kegiatan WFH (Work Form Home) di Kampung Utan Ciputat Timur, 30 Juli 2021.
Menurut dosen pengampu mata kuliah Fiqh Munakat itu, 43 mahasiswa yang lolos seminar proposal Skripsi seluruhnya aktif di semester 6 (enam) atau angkatan 2018. “Kami berterima kasih kepada para tim penguji yang sabar, telaten, dan memberikan catatan-catatan penting dalam penyempurnaan proposal skripsi mahasiswa kami, yakni Dr. H. Muchtar Ali, M.Hum, Dr. H. Abdul Halim, MA, Indra Rahmatullah, SHI., MH, dan Windy Triana, MA. Mereka ini adalah tim penguji yang sangat luar biasa”, ungkap Ketua Prodi Hukum Keluarga.
Dr. Hj. Mesraini, SH. M.Ag lebih lanjut menjelaskan bahwa mahasiswa di semester 6 (enam) perlu didorong untuk menyelesaikan proposal skripsinya. “Diharapkan, mereka akan segera menyelesaikan skripsinya tepat waktu dan syukur-syukur bisa wisuda di akhir semester ke-7 kelak”, terang penulis disertasi “Hak-Hak Perempuan Pasca-Cerai: Studi Perundang-Undangan Indonesia dan Malaysia” di tahun 2008.
Sekretaris Program Studi Hukum Keluarga, Ahmad Chairul Hadi, menyatakan, “Sebelum ujian seminar proposal, mahasiswa sudah diarahkan oleh ibu Kaprodi Hukum Keluarga agar menyiapkan judul dan draft proposal sejak libur kuliah 1 semester lalu, tepatnya akhir Januari hingga awal Maret 2021”. Sejak saat itu, menurut Ahmad Chairul Hadi lebih lanjut, mahasiswa mengkonsultasikan rencana judul skripsi ke dosen penasehat akademik. Setelah judul-judul tersebut dilaporkan ke Prodi, Prodi Hukum Keluarga berkomunikasi dengan dosen pengampu mata kuliah Metode Penelitian Hukum agar draft proposal yang sudah disiapkan mahasiswa dibimbing secara serius.
“Setelah melakukan beberapa kali revisi, mahasiswa-mahasiswa tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti ujian seminar proposal. Dan, alhamdulillah 43 mahasiswa yang mengikuti seminar tersebut dinyatakan lulus semua”, ungkap Sekretaris Prodi Hukum Keluarga lebih lanjut.
Oleh : M