Visibilitas Hilal Mabis Baru Test Case Ramadan 1443 H
Visibilitas Hilal Mabis Baru Test Case Ramadan 1443 H
Catatan Kritis Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Penggunaan kriteria visibilitas hilal dengan ketinggian hilal 2 derajat, jarak bulan-matahari 3 derajat atau umur hilal 8 jam sudah digunakan sejak 1992 oleh negara-negara anggota MABIMS termasuk Indonesia. Hampir seperempat abad kriteria visibilitas hilal ini digunakan sebagai penentu awal bulan dalam kalender Hijiyah termasuk juga digunakan sebagai dasar diterima atau ditolaknya hasil rukyat. Sampai tahun 2022 ini, Indonesia masih menggunakan kriteria lama 2;3;8. Atas dasar ini pula Taqwim Standar Indonesia Tahun 1443/2021-2022 ditetapkan sebagai hasil dari Musyawarah Kerja Ahli Hisab Rukyat tahun 2020 di Yogyakarta. Pada Tahun 2016 sebagai hasil muzakarah Negara-negara anggota MABIMS diputuskan krtiteria baru visibilitas hilal dengan ketinggian 3 derajat dan jarak lengkung (sudut elongasi) tidak kurang dari 6,4 derajat. Hasil muzakarah ini kemudian dibincangkan pula dalam berbagai forum. Forum Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta pada 28-30 November 2017 yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta yang kedudukannya menguatkan hasil muzakarah 2016.  Forum Pertemuan Pakar Falak MABIMS di Yogyakarta pada 8-10 Oktober 2019. Forum  pertemuan Pejabat-pejabat tinggi MABIMS di Singapura pada 11-14 November 2019 , dan forum Pertemuan Tahunan Tidak Rasmi Menteri-menteri Agama Negara Brunei Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia, dan Republik Singapura (MABIMS) pada 8 Desember 2021 telah bersetuju dan mengesahkan bagi pelaksanaan Kriteria Imkanur Rukyat Baharu MABIMS (tinggi 3 darjah dan elongasi 6.4 darjah) pada tahun 2021 (1443H) atau tertakluk kepada kesediaan setiap Negara anggota untuk mengimplementasikannya. Berdasarkan surat dari Dirjen Bimas Islam tertanggal 25 Februari 2022 tentang pemberitahuan Penggunaan Kriteria Imkanur Rukyat MABIMS Baru disampaikan bahwa tindak lanjut dari Pertemuan tahunan Menteri-menteri Agama MABIMS tentang implementasi Kriteria MABIMS Baru dalam imkanur rukyat penentuan awal bulan kamariah pada kalender hijriyah yaitu tinggi hilal 3 serajat dan sudut elongasi 6.4 derajat di Indonesia pada tahun 2022. Hal ini didasari oleh ditanda tanganinya ad referendum oleh semua menteri agama Negara anggota termasuk Indonesia. Dari surat ini jelas menyebutkan bahwa implementasi kriteria MABIMS Baru adalah di tahun 2022, namun dengan tidak menyebutkan secara spesifik nama bulan kamariah dan tahun Hijriyahnya. Padahal di Tahun 2022 M ini dalam kalender Hijriyahnya mencakup bulan-bulan kamariah yang masuk pada tahun 1443 H yaitu: Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Syakban, Ramadan, Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijjah. Dan bulan-bulan kamariah yang masuk pada tahun 1444H yaitu: Muharram, Shafar, Rabi’ul Awal, Rabi’ul Akhir, Jumadil Awal, dan Jumadil Akhir. Ketidak tegasan konversi Kalender Masehi 2022 ke tahun Hijriyah 1443/1444 inilah yang menimbulkan multi tafsir. Sebagian mengharuskan diimplementasikan segera termasuk pada penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah 1443 ini, sebagian yang lain menghimbau untuk diterapkan di bulan Muharram 1444 H saja untuk kemaslahatan bersama. Data hisab akhir Syakban 1443 (Jumat, 1 April 2022) menunjukkan bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia sudah dalam posisi di atas ufuk berkisar 1,12⁰  sd 2,19⁰ (data BMKG), sementara itu dari 27 system hisab yang dijadikan rujukan oleh Tim Hisab Rukyat dalam Muker di Yogyakarta tahun 2020, semuanya menunjukkan ketinggian hilal sudah di atas ufuk berkisar 1⁰24’ sd 2⁰47’ sehingga diputuskan awal bulan Ramadan 1443H jatuh pada hari Sabtu 2 April 2022 M, keputusan ini didasarkan pada kriteria imkanur rukyat MABIMS Lama. Data ketinggian hilal akhir Syakban 1443 ini tentunya belum memenuhi syarat Kriteria Imaknur rukyat MABIMS Baru. Lihat peta ketinggian hilal awal bulan Ramadn 1443H Indonesia berikut: Bagi pengamal Hisab Wujudul Hilal seperti Muhammadiyah, data ketinggian hilal yang ada ini tentunya sudah memenuhi syarat wujudnya hilal, oleh karenanya Muhammadiyah dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 01/Mlm/I.0/E/2022 tentang Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 Hijriah menetapkan bahwa Pada hari Jumat Pahing, 29 Syakban 1443 H bertepatan dengan 1 April 2022 M, ijtimak jelang Ramadan 1443 H terjadi pada pukul 13:27:13 WIB. Tinggi Bulan pada saat Matahari terbenam di Yogyakarta ( φ = -07°48’ (LS) dan λ = 110° 21’ BT) = +02°18’12” (hilal sudah wujud), dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat Matahari terbenam itu Bulan berada di atas ufuk. Maka 1 Ramadan 1443 H jatuh pada hari Sabtu Pon, 2 April 2022 M. Bagi pengamal rukyat seperti Nahdlatul Ulama dan beberapa Ormas Islam lainnya akan mengkonfirmasi hasil hisab itu dengan rukyatul hilal di hari Jumat tanggal 1 April 2022. Apabila pada awal malam Jumat itu hilal dapat dilihat maka 1 Ramadan 1443 H akan jatuh pada hari Sabtu 2 April 2022 M, tetapi bila hilal tidak berhasil di rukyat maka tanggal 1 Ramadan 1443 akan jatuh pada lusanya yaitu Ahad, 3 April 2022. Bagaimana dengan Pemerintah? Kalau konsisten menggunakan kriteria MABIMS Baru yang diimplementasikan juga untuk penetapan Ramadan 1443 ini maka keberhasilan rukyat harus ditolak karena dari data hisab diketahui bahwa ketinggian hilalnya belum memenuhi kriteria baru tersebut. Penolakan terhadap keberhasilan rukyat ini akan berakibat pada lahirnya perbedaan dalam mengawali puasa Ramadan baik dengan pengamal hisab wujudul hilal juga dengan pengamal rukyat bila masih menggunakan kriteria lama. Penerimaan atau penolakan hasil rukyat juga melibatkan para Hakim Pengadilan Agama yang akan memberikan sumpah kepada para perukyat, untuk itu perlu juga diberikan SOP yang jelas dan tegas apakah untuk penetapan Ramadan 1443 ini sudah diberlakukan kriteria baru ataukah belum. Dengan berbagai “masalah” di atas alangkah lebih bijaknya bila kriteria MABIMS Baru ini tidak tergesa-gesa untuk diimplementasikan, perlu sosialisasi ke berbagai Ormas Islam, akademisi, dan pemerhati hisab rukyat di Indonesia terlebih surat dari Dirjen Bimas Islam itu tidak secara tegas harus diimplementasikan di bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah 1443H ini. Juga dalam ad referendum yang ditanda tangani oleh Menteri-menteri Agama Negara-negara anggota MABIMS juga dituliskan tertakluk kepada kesediaan setiap Negara anggota untuk mengimplementasikannya. Negara Indonesia dalam wacana Hisab Rukyat penentuan puasa dan hari raya nya termasuk sangat unik dengan keragaman yang ada, maka perlu saling menyapa, kemudian dialog sehingga diharapkan ada kesepahaman antar satu dengan lainnya. Selamat menyongsong datangnya Bulan Ramadan Bulan penuh berkah semoga kita semua senantisa sehat. PENULIS: Dr. Hj. Maskufa, MA. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)