Bimbingan Teknik Percepatan Penyelesaian Studi dan Teknik Penulisan Karya Ilmiah
Oleh : Annita Febiana
“Orang boleh pandai setinggi langit, tetapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian”. Begitu kata Pramoedya Ananta Toer. Dari menulis kita bisa belajar untuk mengetahui teknik penulisan karya ilmiah dan teknik percepatan penyelesaian studi. Nah beberapa hal tersebut dapat menjadi alasan mengapa kita harus tahu teknik percepatan penyelesaian studi dan penulisan karya ilmiah. Di dalam teknik tersebut sering muncul beberapa pertanyaan yaitu bagaimana cara untuk memulai teknik percepatan dalam penyelesaian studi dan penulisan karya ilmiah ini.
Untuk menjawab hal tersebut di atas, prodi Hukum Pidana Islam mengadakan bimbingan teknik percepatan penyelesaian studi dan teknik penulisan karya ilmiah. Dimana bimbingan ini di khususkan untuk mahasiswa semester 6 dan 8 yang berjumlah 60 partisipan. Bimbingan ini diselenggarakan oleh Kaprodi Hukum Pidana Islam dengan mengundang narasumber yaitu Prof. Dr. H. Muhammad Adlin Sila, M.A., PH.D.
Ada beberapa tahapan kegiatan penelitian, pertama yaitu pengusulan yaitu berupa pengusulan proposal baru dan proposal lanjutan. Kedua yaitu Seleksi yang mana di dalamnya terdapat evaluasi dokumen proposal baru dan lanjutan, kemudian pemaparann dan pembahasan proposal, lalu kunjungan lapangan selanjutnya penetapan penugasan. Ketiga yaitu pelaksanaan, dimana dalam pelaksanaan ini terdapat kontrak penugasan, pelaksanaan penugasan dan monev internal dan eksternal. Keempat yaitu pelaporan, yaitu tentang laporan tahunan/akhir, laporan penggunaan anggaran, seminar hasil dan laporan luaran.
Kemudian Standar Nasional Penelitian, dimana harus terdapat standar hasil, standar proses, standar penilaian, standar pengelolaan, standar isi, standar peneliti, standar pembiayaan dan pendanaan terakhir standar sarpras. Selanjutnya yaitu peningkatan kapasitas inovasi dan teknologi. Temuan baru: Eksplorasi Uji alpha, Uji beta, Difusi. Kemudian di dalam hasil penelitian harus terdapat penegasan kembali pertanyaan penelitian atau fokus penelitian, hubungkan literature review atau kajian pustaka (atau cari benang merah) dan kerangka teori dengan argumen yang dibangun (theoretical operation that matters, not the theory itself). Teori tidak usah banyak, boleh satu saja dan berhubungan dengan argumen yang dibangun. Dalam penelitian kualitatif, penelitian tidak menguji teori, tapi menemukan teori baru (theoretical reflection). Pada bagian metodologi, gambarkan prosedur dalam memilih narasumber (informan). Identifikasi nara sumber (nama, umur, jenis kelamin dan posisi) untuk setiap data. Gambarkan instrumen yang digunakan, apakah wawancara mendalam, FGD, pengamatan dengan partisipasi terlibat atau tidak. Intinya, jujur dan apa adanya. Gambarkan jangka waktu penelitian. Adakah masalah yang ditemui ketika menerapkannya. Gambarkan wilayah studi dalam bentuk narasi secara singkat saja tapi hubungkan dengan argumen yang dibangun. Hindarkan tabel jumlah penduduk seperti tampilan tabel dalam laporan Biro Pusat Statistik (BPS). Tampilkan peta wilayah dari peta nasional hingga daerah penelitian (cartography). Gambarkan siapa masyarakatnya, mengapa mereka yang dipilih, bukan yang lain. Gambarkan jika terdapat kesulitan ketika memilih mereka pertama kali. Menyatakan batasan-batasan (bukan keterbatasan) dari penelitian anda, yang memang sudah dinyatakan di awal studi. Pernyataan ini akan membuat penelitian anda lebih fokus pada aspek tertentu saja, bukan semua aspek. Pernyataan ini juga menegaskan satu atau dua pendekatan saja yang digunakan.
Persoalan berikutnya yaitu Kriteria Jurnal, dalam jurnal nasional harus memenuhi kaidah ilmiah, memiliki ISSN, memiliki terbitan versi online, diterbitkan oleh Penerbit, menggunakan bahasa Indonesia dan atau bahasa Inggris dengan abstrak dalam bahasa Indonesia, penulis berasal dari minimal dua institusi yang berbeda. Selanjutnya yaitu inkubasi kepada start up company yang tentu memerlukan venture capital. Saat ini belum ada kebijakan pemerintah untuk venture capital. Perusahaan akan menggunakan dana ini untuk specific technology.
