Bersama BPKN RI, FSH UIN Jakarta Perkuat Pemahaman Mahasiswa soal Sengketa Konsumen
Bersama BPKN RI, FSH UIN Jakarta Perkuat Pemahaman Mahasiswa soal Sengketa Konsumen

BERITA FSH, Ruang Theater lt.2 – Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyelenggarakan kuliah umum bertema “Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia” pada Selasa, 7 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Theater Lantai 2 FSH UIN Jakarta.

Acara ini dihadiri oleh Dekan FSH Prof. Dr. Muhammad Maksum, M.A., M.D.C., Ketua Komisi Kerja Sama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN RI Lasmini, S.H., LL.M., beserta tim dari BPKN RI, para wakil dekan, ketua dan sekretaris program studi, tenaga kependidikan, serta mahasiswa FSH UIN Jakarta.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Muhammad Maksum menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama antara FSH dan BPKN RI. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini semula direncanakan berlangsung pada bulan Ramadan, namun karena perkuliahan dilaksanakan secara daring, maka pelaksanaannya diundur hingga saat ini.

Ia juga menyinggung keterkaitan erat isu perlindungan konsumen dengan dunia akademik, khususnya dalam proses pembelajaran dan penelitian mahasiswa. Menurutnya, tema perlindungan konsumen telah menjadi bagian penting dalam kurikulum, bahkan menjadi topik dalam berbagai karya ilmiah mahasiswa. Kuliah umum ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa melalui pemaparan langsung dari para praktisi dan ahli di bidangnya.

Lebih lanjut, Dekan FSH menekankan bahwa kegiatan ini merupakan momentum strategis untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademika terhadap hukum dan keadilan, khususnya dalam konteks perlindungan konsumen di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi Kerja Sama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN RI, Lasmini, S.H., LL.M., menyampaikan bahwa tema penyelesaian sengketa konsumen dipilih karena relevansinya dengan dinamika permasalahan konsumen saat ini. Ia menegaskan bahwa pemahaman tidak hanya berhenti pada aspek regulasi, tetapi juga harus mencakup mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi di masyarakat secara luas.

Lasmini juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara BPKN RI dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah ditandatangani pada 27 Februari 2025. Kerja sama tersebut kemudian diturunkan ke dalam perjanjian kerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan edukasi konsumen secara komprehensif.

Kuliah umum ini dimoderatori oleh Mara Sultan Rambe, M.H., dan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Tohom Purba, S.H., M.M., Dr. Mustolih Siradj, S.H.I., serta Yuniarso, S.Sos., M.M.

Dalam pemaparannya, Tohom Purba yang merupakan Ketua Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), mengangkat berbagai persoalan yang kerap dialami konsumen listrik, seperti pemadaman sepihak, kesalahan pencatatan meter, kerusakan perangkat elektronik, hingga ketidaksesuaian kompensasi.

Sementara itu, Dr. Mustolih Siradj, S.H.I., yang juga merupakan dosen FSH UIN Jakarta, memaparkan sektor-sektor bisnis dengan tingkat pengaduan konsumen tertinggi berdasarkan data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yaitu jasa keuangan, e-commerce, telekomunikasi, jasa pengiriman, dan perumahan. Ia menekankan bahwa pengaduan konsumen seharusnya dipandang sebagai alarm perbaikan layanan, bukan sebagai ancaman bagi pelaku usaha. Ia juga menjelaskan dua jalur penyelesaian sengketa, yaitu litigasi (melalui pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan).

Adapun Yuniarso, S.Sos., M.M., selaku Ketua BPSK WKP I Banten, menjelaskan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga non-yudisial yang bertugas menangani sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan. Ia menambahkan bahwa BPSK merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan memiliki kewenangan kuasi-yudisial dalam memeriksa serta memutus perkara sengketa konsumen.

Kegiatan kuliah umum ini berlangsung secara interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam sesi diskusi, yang menunjukkan tingginya minat mahasiswa terhadap isu perlindungan konsumen di Indonesia.(Nsc)

BPKN 2 BPKN 3

BPKN 4  BPKN 5

BPKN 5 BPKN 6

BPKN 7 BPKN 8