Ahmad Hidayat Buang: Kurangi Kemiskinan Pemerintah Malaysia Keluarkan Fatwa Bidang Muamalat
R. Teater Lt. 2 FSH, Berita FSH Online - Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menerima visiting professor dari Uiversiti Malaya Malaysia, Prof. Dr. Ahmad Hidayat Buang, LL.M., Ph.D. Lulusan Ph.D di School of Oriental and African Studies ini akan berdiam di UIN Jakarta selama kurang lebih 2 pekan untuk berbagi informasi dan menyelesaikan penelitiannya. (2/4)
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.H., M.A., M.H. menyambut baik dan menyampaikan rasa senang dengan kedatangan Profesor dari kampus luar negeri. Tholabi menambahkan, “ini sangat bermanfaat bagi civitas akademika FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bukan hanya dosen, melainkan mahasiswa dapat memanfaatknya dengan baik. Karena, berbagai pelajaran dan informasi menarik bisa didapatkan dan kunjungan tersebut”.
Prof Buang merasa terkesan atas sambutan dari civitas akademika FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta khususnya, ini merupakan kunjungan yang kesekian kalinya di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Selain itu, ia juga sebagai salah satu reviewer international di Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah miliki FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sehingga, ia merasa tidak asing dengan kampus Islam terbesar di Indonesia ini yang menurutnya merupakan salah rujukan rujukan kajian keislaman di dunia.
Profesor Bidang Hukum Ekonomi Islam (Muamalat) Universiti Malaya ini diberikan kesempatan untuk berbagi ilmu dan pengalamannya dalam sebuah kegiatan yang dikemas oleh FSH UIN Jakarta yakni Public Lecture mengusung tema: State and Islamic in Malaysia as Reflected in Fatwa Muamalah. (2/4)
Dalam ceramahnya ia menyampaikan bahwa pemerintah Malaysia sangat berfokus terhadap kesejahteraan masyarakat, mulai dari peningkatan pendapatan masyarkat hingga penghapusan kemiskinan. Pemerintah Malaysia sendiri banyak megeluarkan Fatwa Pemerintah terkait bidang muamalat.
Di Malaysia sendiri fatwa dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu pertma, Jabatan Kuasa Kebangsaan, fungsinya : memberi nasihat saja, lazimnya pemerintah menerima nasihat itu dan melaksanakannya. Ahlinya berupa semua mufti yang terdiri dari 14 mufti yang merupakan utusan dari negara bagian di malaysia di tambah 5 ahli yang dianggap mampu dan mengetahui;
Kedua, Fatwa Pada Pemerintah, fungsinya : Mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada suatu negara. Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah. Karena merupakan perundang-undangan maka peraturan ini mengikat, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Di Malaysia ada ajaran dakwah al Arqam yang dilarang di Malaysia karena dianggap melaggar pemerintah;
Ketiga, Fatwa Istimewa, khusus untuk bidang keuangan yang mengeluarkan fatwa ada 2, yaitu peraturan untuk Bank Pusat (Bank Negara Malaysia) dan Badan yang mengeluarkan peraturan pada surat berharga (Securities Commission).
Ia juga menambahkan Fatwa di Malaysia fleksibel sehingga mudah mengikuti perkembangan zaman. Bila kita kaji pada Alquran tentang muamalat sangat minim, sehingga muamalat banyak berasal dari ijtihad dan urf. Kebanyakan teks muamalat dalam bentuk umum, bila dibolehkan ijtihad maka muamalat merupakan aktifitas yang fleksibel.
Selain menjadi narasumber dalam Public Lecture, Ia juga diberikan kesempatan sebagai penguji tamu pada ujian munaqosyah mahasiswa s-1 pada Program Studi Hukum Keluarga. Kedatanganya juga sangat dimanfaatkan oleh para mahasiswa FSH UIN Jakarta, khususnya mahasiswa yang penelitian pada skripsi yang mengkaji perbandingan dengan hukum di Malaysia. (1/4)
Para mahasiswa sangat antusias dan senang mendapatkan visiting professor asing, karena banyak informasi dan pelajaran yang didapat selain di bangku perkuliahan. “Saya dan teman-teman sangat antusias, semakin banyak FSH mengundang dosen asing, semakin banyak informasi dan pelajaran yang didapat, sehingga dapat mengurangi cost dalam penelitian tugas akhir kami”, imbuh Desi salah seorang mahassiswa Program Studi Ilmu Hukum saat di temui Tim Berita FSH. [] IH