28 Mahasiswa FSH UIN Jakarta Pelajari Langsung Sistem Peradilan Syariah Malaysia di JKSM
28 Mahasiswa FSH UIN Jakarta Pelajari Langsung Sistem Peradilan Syariah Malaysia di JKSM

BERITA FSH, Putrajaya – Bagaimana sistem peradilan syariah Malaysia bekerja dan sejauh mana perannya dalam memberikan keadilan bagi masyarakat? Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari pengalaman akademik 28 mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta saat mengunjungi Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia (JKSM), Kamis (6/8/2026).

Kunjungan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian International Student Mobility FSH UIN Jakarta di Malaysia. Tidak hanya mengenal institusi peradilan syariah dari sisi kelembagaan, para mahasiswa juga memperoleh kesempatan untuk memahami secara lebih dekat struktur organisasi, fungsi, kewenangan, serta tata kelola peradilan syariah yang diterapkan di Malaysia.

Delegasi FSH UIN Jakarta dipimpin Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama, Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H., bersama para dosen pendamping dan 28 mahasiswa. Rombongan mahasiswa turut dikoordinasikan oleh perwakilan mahasiswa, Muhammad Fikri Ramadhan.

Sementara itu, dari Universiti Malaya (UM) hadir Prof. Madya Dr. Mohd Zaidi bin Daud, Ketua Jabatan Syariah dan Undang-Undang Akademi Pengajian Islam Universiti Malaya. Kehadiran UM turut memperkuat dimensi akademik dan kolaboratif dalam kunjungan tersebut.

Rombongan FSH UIN Jakarta diterima YBrs. Tuan Mohd Ridzwan bin Ghazali, Kepala Bagian Dasar dan Penelitian (BDP) JKSM, yang mewakili pimpinan tertinggi Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia.

Melihat Peradilan Syariah dari Dekat

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 waktu setempat tersebut dikoordinasikan bersama sejumlah unit di lingkungan JKSM, yakni Bagian Dasar dan Penelitian (BDP), Bagian Pendaftaran, Kesekretariatan dan Rekam (BPKR), serta Unit Komunikasi Korporat (UKK).

Dalam sambutan selamat datang, pihak JKSM menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan dan kualitas penyampaian keadilan syariah. Upaya tersebut ditempatkan sebagai bagian dari agenda penguatan sistem peradilan yang sejalan dengan aspirasi Malaysia MADANI.

Bagi mahasiswa FSH UIN Jakarta, paparan mengenai kelembagaan JKSM menjadi kesempatan untuk melihat secara langsung bagaimana sistem peradilan syariah dibangun dan dikelola dalam konteks negara Malaysia.

Selama kunjungan, mahasiswa diperkenalkan pada struktur organisasi JKSM, pembagian fungsi antarunit, serta peran lembaga tersebut dalam mendukung penyelenggaraan peradilan syariah. Pengetahuan tersebut memberikan perspektif baru bagi mahasiswa yang selama ini mempelajari hukum dan peradilan melalui pendekatan akademik di ruang kelas.

Kunjungan ini juga membuka ruang bagi mahasiswa untuk membandingkan sistem peradilan syariah Malaysia dengan sistem peradilan agama di Indonesia. Perbandingan tersebut penting untuk memperluas cara pandang mahasiswa terhadap perkembangan kelembagaan hukum Islam di kawasan Asia Tenggara.

Dari Ruang Kelas ke Institusi Peradilan

Program kunjungan ke JKSM menjadi contoh bagaimana student mobility FSH UIN Jakarta tidak berhenti pada aktivitas akademik di lingkungan perguruan tinggi. Mahasiswa diajak keluar dari ruang kelas untuk melihat secara langsung institusi yang menjadi bagian dari ekosistem hukum dan peradilan syariah.

Pengalaman tersebut memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menghubungkan teori yang dipelajari dengan praktik kelembagaan. Mereka dapat melihat bagaimana konsep tentang administrasi peradilan, kewenangan lembaga, kebijakan hukum, serta pelayanan keadilan diterapkan dalam sistem yang berbeda.

Interaksi dengan pejabat dan pengelola JKSM juga memberikan gambaran bahwa pengembangan hukum syariah membutuhkan dukungan tata kelola kelembagaan yang kuat. Kualitas peradilan tidak hanya ditentukan oleh substansi hukum, tetapi juga oleh bagaimana lembaga menjalankan fungsi administrasi, penelitian, dokumentasi, dan komunikasi publik.

Perkuat Wawasan Global Mahasiswa FSH

Kunjungan ke JKSM menjadi bagian dari rangkaian International Student Mobility FSH UIN Jakarta yang berlangsung pada 4–8 Agustus 2026. Selain JKSM, delegasi mahasiswa juga mengikuti berbagai agenda akademik dan kelembagaan di sejumlah institusi di Malaysia, termasuk Universiti Malaya dan Universiti Sains Islam Malaysia.

Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya FSH UIN Jakarta memperluas pengalaman belajar mahasiswa melalui interaksi langsung dengan institusi akademik dan hukum di tingkat internasional.

Melalui pengalaman lintas negara, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami hukum Islam dalam konteks Indonesia, tetapi juga mampu membaca perkembangan syariah dan hukum dari perspektif yang lebih luas.

Bagi FSH UIN Jakarta, International Student Mobility menjadi salah satu instrumen strategis dalam membangun mahasiswa yang memiliki kompetensi keilmuan, pengalaman internasional, kemampuan membandingkan sistem hukum, serta kesiapan menghadapi dinamika profesi hukum di tingkat global.

Kunjungan ke JKSM pun menjadi lebih dari sekadar agenda kelembagaan. Bagi 28 mahasiswa FSH UIN Jakarta, kunjungan tersebut menjadi kesempatan untuk menyaksikan secara langsung bagaimana keadilan syariah dikelola dalam sistem yang berbeda—sebuah pengalaman yang diharapkan dapat memperkaya perspektif mereka dalam memahami masa depan hukum Islam di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.

JKSM 9    JKSM 7

JKSM 6    JKSM 2

JKSM 5     JKSM 3

JKSM 1