Tentang FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Rencana Strategis

PENDAHULUAN

Perjalanan Fakultas Syariah dan Hukum tidak terlepas dari sejarah panjang UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang berawal dari Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA). ADIA didirikan pada tanggal 1 Juni tahun 1957, dan untuk kali pertama mempunyai dua jurusan, yaitu: Jurusan Syariah dan Jurusan Bahasa Arab. Perkembangan berikutnya, jurusan bertambah dan disesuaikan dengan kebutuhan yaitu juruan Pendidikan Agama Islam, Bahasa Arab, dan Jurusan Khusus Imam Tentara. Fungsi dari perguruan tinggi ini sebagai akademi dinas, di mana mahasiswanya hanya terbatas pada mereka-mereka yang mendapat tugas belajar (pegawai/guru agama) dari lingkungan Kementerian Agama dari seluruh daerah di Indonesia.

Seiring dengan tuntutan masyarakat Indonesia, ADIA kemudian bertransformasi menjadi Institut Agama Islam Negeri atau dikenal dengan IAIN. Jurusan syariah berubah menjadi fakultas syariah. Faskultas Syariah ini menjadi salah satu fakultas penting di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sekaligus pula kedudukannya yang unik dan strategis. Ia tidak hanya menjadi “jendela Islam di Indonesia”, namun juga sebagai simbol bagi kemajuan pembangunan nasional, khususnya di bidang pembangunan sosial keagamaan, karena kontribusi konkret khazanah Keislaman di Indonesia salah satunya dari aspek hukum Islam dan hukum nasional.

Untuk menjawab perkembangan zaman, IAIN bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Keputusan Presiden Nomor 031 tanggal 20 Mei 2002 menjadi dasar penetapan perubahan bentuk dari IAIN menjadi UIN. Sebelumnya, langkah-langkah persiapan telah dilakukan. Di antaranya, diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 4/U/KB/2001 dan Menteri Agama RI Nomor 500/2001 tanggal 21 Nopember 2001 yang merekomendasikan pembukaan 12 program studi umum di lingkungan UIN Jakarta. Distingsi utama dari IAIN menjadi UIN atau UIN dengan universitas lain adalah adanya integrasia keilmuan bidang agama dan ilmu umum.

Perubahan tersebut juga berdampak pada Fakultas Syariah, yaitu keharusan untuk membuka Program studi hukum umum. Nomenklatur fakultaspun berubah menjadi Fakultas Syariah dan Hukum (FSH). Perubahan dan penyempurnaan terus dilakukan dalam menjawab perubahan tersebut sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan regulasi. Pada akhirnya, saat ini Fakultas Syariah dan Hukum memiliki 8 (delapan) Program Studi yang terdiri dari 6 program sarjana dan 2 program magister. Program sarjana meliputi Hukum Keluarga (SAS), Hukum Ekonomi Syariah (Muamalat), Perbandingan Mazhab, Hukum Pidana Islam (Jinayah), Hukum Tata Negara (Siyasah), dan Ilmu Hukum. Adapun program magister terdiri dari Magister Hukum Ekonomi Syariah dan Program Magister Hukum Keluarga.

Posisi dan peran Fakultas Syariah dan Hukum di dunia akademik dan hukum nasional cukup menggembirakan. Terbukti dengan banyaknya dosen FSH yang terlibat dalam bidang hukum nasional baik sebagai tenaga ahli, konsultan, nara sumber, atau menduduki jabatan strategis lainnya. Kemenangan tim mahasiswa di berbagai ajang perlombaan hukum tingkat nasional ataupun internasional juga membuktikan kemajuan FSH.

Keberhasilan ini setidaknya didukung oleh tradisi intelektual yang kokoh dalam bidang Islamic Studies memberikan manfaat tersendiri bagi FSH yang tidak dimiliki oleh fakultas hukum lain. Kelebihan tersebut berguna untuk mengembangkan keunikan sekaligus keunggulan yang bersifat kompetitif (competitive advantage) di antara kebanyakan perguruan tinggi di tanah air. Namun demikian, dengan semakin bertambahnya disiplin keilmuan pada pelbagai program studi yang diselenggarakan, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah dituntut untuk memiliki daya saing komparatif (comparative advantages) terhadap perguruan tinggi lain.

Fakultas Syariah dan Hukum akan terus mengembangkan seluruh aspek untuk menjawab kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tantangan pendidikan semakin kompleks, yaitu era disrupsi yang dapat berdampak pada peran sumber daya manusia, paham-paham radikal yang sudah masuk di kampus, dan tuntutan dunia kerja. Upaya pengembangan ini selaras dengan visi UIN Jakarta yang bertekad menjadi perguruan tinggi kelas dunia dengan keunggulan integrasi keilmuan, keislaman, dan keindonesiaan. FSH juga akan terus mengembangkan paham moderat yang menjadi arus besar Islam Indonesia untu mewujudkan perdamaian dunia dan kemajuan agama.

Penyusunan rencana strategis ini juga merupakan perwujudan dari standar nasional pendidikan tinggi. Pasal 39 Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi mewajibkan setiap perguruan tinggi menyusun rencana strategis. Penyusunan tersebut masuk dalam standar pengelolaan pembelajaran. Rencana strategis tersebut harus mencakup rencana strategis pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Melalui rencana strategis ini, Fakultas Syariah dan Hukum diharapkan dapat mendorong rekognisi internasional atas kinerja pendidikan di lingkungan UIN Jakarta, dengan titik tekan capaian pendidikan pada: pertama, kualitas output sumber daya manusia (SDM) yang dihasilkan; kedua, mutu, relevansi, dan manfaat penelitian dalam konteks pengembangan ilmu dan pemecahan masalah-masalah kemanusiaan, terutama di bidang syariah dan hukum; ketiga, kontribusi lembaga dan sivitas akademika di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum dalam mendorong perubahan hukum, sosial, dan budaya secara progresif; keempat, upaya mengembangkan pemahaman keagamaan yang moderat; dan kelima, mengembangan kualitas sumber daya pengelola perguruan tinggi. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan rencana dan langkah-langkah strategis yang menjadi acuan, baik secara internal atau eksternal dalam pembangunan FSH secara berkelanjutan dan sistematis.

Pengembangan FSH 2019-2023 dilakukan dengan berbagai strategi dan langkah. Pertama, pengembangan aspek sistem dan sarana prasarana untuk menunjang pola kerja akademik dan administrasi. Kedua, penguatan kompetensi dosen, karyawan dan mahasiswa sehingga memiliki daya saing tinggi. Ketiga, penguatan lingkungan kampus yang ramah, sehat, dan efisien. Keempat, penguatan pemahaman keagamaan moderat.

  1. ANALISIS STRATEGIS

Dalam menyusun rencana strategis, aspek penting yang menjadi pertimbangannya adalah kondisi luar dan dalam fakultas. Kondisi luar menyangkut isu-isu yang menjadi tantangan dan peluang. Kondisi internal merupakan kekuatan dan kelemahan yang dimiliki fakultas. Analisis terhadap kondisi-kondisi tersebut penting dilakukan untuk menentukan seberapa besar kekuatan dan kelemahan yang dimiliki dan aspek apa saja yang akan menjadi konsen dari lembaga. Analisis ini dilakukan untuk mengidentifikasi sejumlah isu yang menjadi faktor penentu dan karenanya harus dicermati dalam perumusan kebijakan dan program. Secara kategoris, analisis terhadap dimensi eksternal bermuara pada isu-isu strategis dalam bentuk ancaman dan peluang, sedangkan analisis terhadap dimensi internal berujung pada identifikasi isu-isu strategis dalam bentuk kekuatan dan kelemahan organisasi.

  1. Kekuatan
    1. Fakultas Syariah dan Hukum merupakan salah satu fakultas besar di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang memilki tanggung jawab dan peran untuk meningkatkan kemampuan akademik dan/atau profesional handal dan terdepan dalam kajian Ilmu Syariah dan Ilmu Hukum bagi lulusannya serta sejalan dengan visi besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuju World Class University.
    2. Fakultas Syariah dan Hukum memiliki tradisi yang unggul dalam pengembangan studi-studi keislaman (Islamic studies). Hal tersebut dapat menjadi basis keunggulan kompetitif (competitive advantages) sebagai bagian dari upaya menuju World Class University.
    3. Program studi non-islamic studies membuka peluang Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah membangun keunggulan komparatif (comparative advantages) terhadap perguruan tinggi umum.
    4. Perkembangan jumlah karya ilmiah dosen yang dipublikasikan di jurnal internasional dan nasional terakreditasi serta peningkatan karya yang didaftarkan melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
    5. Jumlah mahasiswa mendaftar di FSH cukup besar dan terus berkembang dari tahun ke tahun.
    6. Prestasi mahasiswa tingkat nasional dan internasional.
    7. Kualitas SDM berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagian besar memiliki pendidikan terakhir S-3, terutama pada SDM tenaga pendidik (dosen) yang menyelesaikan pendidikannya di dalam dan luar negeri.
    8. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah memiliki prasarana dan sarana yang secara umum memenuhi standar pelayanan pendidikan tinggi.
    9. Jejaring kerja sama dengan dunia perguruan tinggi lain baik di dalam maupun luar negeri serta potensi kerjasama yang luas dengan berbagai lembaga pemerintah dan non-pemerintah baik dalam maupun luar negeri.
    10. Dukungan pendanaan dari pemerintah dalam bentuk APBN, BOPTN, dan BLU, dan dukungan dari kerja sama dengan lembaga lain.
    11. Alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah memiliki peran penting dan posisi strategis dalam berbagai lini dan profesi di pemerintahan, lembaga swasta, dunia usaha, dan kemasyarakatan.
  1. Kelemahan
    1. Perkembangan program studi yang pesat kurang diimbangi dengan perencanaan pelaksanaan, koordinasi, dan regulasi yang matang dan kom Selain itu, pemantauan dan evaluasi terhadap program studi juga belum dilaksanakan secara optimal.
    2. Pada aspek SDM, terdapat ketimpangan pada konfigurasi keahlian dosen PNS. Sebagian besar dosen PNS memiliki latar belakang bidang Islamic Studies. Akibat dari ketimpangan ini, rasio dosen PNS-mahasiswa pada program studi non-Islamic Studies belum berada pada rasio ideal 1:30. Selain itu, etos kerja beberapa karyawan yang belum belum dioptimalkan dengan baik.
    3. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk bidang akademik belum optimal. Hal ini disebabkan masih terbatasnya kompetensi penggunaan TIK di kalangan sivitas akademika.
    4. Relevansi dan manfaat penelitian yang umumnya belum banyak menyentuh kebutuhan pengembangan ilmu dan dinamika kebutuhan dan permasalahan masyarakat dan bangsa.
    5. Tradisi ilmiah penelitian untuk publikasi ilmiah internasional masih rendah, hal ini disebabkan karena kemampuan bahasa asing dan metodologi penelitian yang terbatas.
    6. Implementasi nota kesepahaman (MoU) dengan kalangan institusi Nasional dan internasional belum optimal terutama untuk kegiatan-kegiatan program kerjasama yang konkret.
    7. Budaya kerja yang terbangun belum menerapkan prinsip efisiensi, birokrasi yang cepat dan sederhana, dan hemat.
  1. Ancaman
    1. Menguatnya pengaruh politik dalam perumusan kebijakan pemerintah, termasuk dalam bidang pendidikan, berpotensi mengarah pada politisasi yang mengancam obyektivitas suatu kebijakan.
    2. Menguatnya proses politik berpotensi menjadi perangkap yang dapat menyeret baik bagi lembaga maupun individu sivitas akademika UIN Syarif Hidayatullah ke dalam politik praktis yang sarat konflik kepentingan dan mengabaikan norma-norma akademik.
    3. Pertumbuhan ekonomi belum optimal dapat berakibat pada masih tingginya potensi angka pengangguran terbuka, terutama bagi angkatan kerja lulusan perguruan tinggi.
    4. Meningkatnya gejala pragmatisme berpotensi melahirkan disorientasi moral pada masyarakat. Pragmatisme juga berpotensi menjadi ancaman terhadap pelaksanaan norma-norma akademik kampus, yang tercermin antara lain dalam kasus plagiarisme baik di kalangan mahasiswa maupun dosen.
    5. Meningkatnya gerakan keagamaan radikal yang intoleran dan cenderung menghalalkan kekerasan mengancam integrasi bangsa dan merugikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Perguruan Tinggi Agama Islam yang mengusung pemahaman keagamaan yang kritis, progresif, moderat dan toleran.
    6. Meningkatnya iklim kompetisi di kalangan perguruan tinggi. Selain ditandai dengan gencarnya promosi perguruan tinggi terkemuka mancanegara seiring berlakunya pasar bebas jasa, kompetisi untuk menjadi world class university di kalangan perguruan tinggi dalam negeri.
    7. Keberadaan perguruan tinggi swasta di Indonesia pada umumnya, dan di wilayah Tangerang khususnya, berpotensi menjadi alternatif pilihan bagi calon mahasiswa baru.
    8. Revolusi industry 4.0 bahkan menuju 5.0 yang dapat berakibat pada ditinggalkannya system pelayanan pendidikan dan pengajaran konvensional.
    9. Kondisi makro perekonomian nasional dan internasional yang sedang menurun yang berdampak pada penurunan anggaran pembiayaan pendidikan.
  1. Peluang
    1. Dukungan Kementerian Agama untuk pengembangan pendidikan Islam dewasa ini semakin meningkat.
    2. Dengan status sebagai Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Syariah dan Hukum memiliki peluang untuk mengembangkan kapasitas kelembagaan secara mandiri dan berkelanjutan.
    3. Dengan komitmen UIN Jakarta untuk membangun sebuah kultur akademik yang mengedepankan kritisisme, objektivitas dan integritas bagi segenap sivitas akademika, UIN Jakarta memiliki peluang untuk menciptakan kehidupan politik bangsa yang lebih sehat melalui kiprah alumninya yang memiliki karakter seperti tersebut di atas.
    4. Meningkatnya kesadaran akan bahaya radikalisme agama dan pentingnya saling pengertian antar umat beragama merupakan peluang bagi penguatan eksistensi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai institusi yang konsisten dan terdepan dalam pengembangan dan penyebarluasan pemahaman keagamaan Islam yang moderat dan toleran di Indonesia.
    5. Perkembangan industry halal dan syariah baik nasional atau internasional yang dapat dimasuki oleh civitas akademika atau lulusan FSH.

KONDISI OBJEKTIF

Fakultas Syariah dan Hukum memiliki dosen tetap sebanyak 97 orang. Sebanyak 57 orang dosen tetap sudah berpendidikan S3 dan 40 orang berpendidikan magister. Sebagian dari mereka yang magister juga ada yang sedang menempuh pendidikan jenjang doctoral (S3).

Dilihat dari sisi kepangkatan, mayoritas dosen berpangkat lector sebanyak 43 orang (42%) dan disusul lector kepala sebanyak 36 orang (36%). Adapun jumlah guru besar sebanyak 10 orang (11%). Sisanya adalah asisten ahli sebanyak 6 orang dan tenaga pengajar sebanyak 2 orang. Berikut rinciannya:

Tabel 1

Persentasi Jumlah Dosen Berdasarkan Jabatan Fungsional

 

I.   Peningkatan Kinerja Pendidikan dan Pengajaran A. Peningkatan Keunggulan Berbasis Integrasi Keilmuan, Keislaman dan Keindonesiaan 1. Pengembangan keunggulan kompetitif dan kom­paratif i.   Pengembangan epistemologi keilmuan syariah dan hukum dengan keunggulan perpektif keislaman dan keindonesiaan 20% 40% 60% 80% 100%
ii.  Pengembangan asosiasi/konsorsium keilmuan untuk studi syariah dan hukum 20% 40% 60% 80% 100%
iii. Seminar ilmiah dalam disiplin ilmu syariah dan hukum 30% 50% 80% 100%  
iv. Implementasi kerangka dasar integrasi keilmuan antara ilmu syariah  dan ilmu hukum 40% 80% 100%    
v.  Penggunaan bahasa Arab dan bahasa Inggris sebagai media pembelajaran 30% 50% 100%    
      vi. Penerapan standar kualitas bahasa asing (TOEFL dan TOAFL) 30% 50% 100%    
      vii. Revisi atas deskripsi, silabus dan SAP matakuliah 40% 100%      
      viii. Pemberian fasilitas keterlibatan dosen dalam seminar internasional 10% 30% 40% 80% 100%
      ix. Penyusunan Modul Mata kuliah 10% 30% 50% 80% 100%
      x.  Peningkatan kualitas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan ilmiah 40% 100%      
  B. Pemantapan Program Studi 1. Pemantapan Program Studi i.   Penguatan kapasitas program studi 40% 80% 100%    
  ii.  Penyusunan spesifikasi program studi 100%        
  iii. Pemantapan dan penguatan konsorsium keilmuan 30% 50% 100%    
      iv. Revisi atas buku pedoman akademik program studi-program studi 30% 100%      
      v.  Peningkatan pemanfaatan data komputer penyedia data base judul-judul skripsi mahasiswa 20% 40% 80% 100%  
      vi. Peningkatan mutu  program double degree 40% 100%      
      vii. Peningkatan dan pengembangan kelas internasional 20% 30% 70% 100%  
      viii. Akreditasi dan evaluasi diri program studi dengan nilai akreditasi A 40% 100%      
      ix. Pelaksanaan evaluasi Program Studi (internal dan eksternal) 40% 100%      
      x.  Penyediaan tenaga pengadministrasi Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) 50%