Program Studi Perbandingan Mazhab berdiri pada Tanggal 25 April 1986 berdasarkan SK Nomor. E/48/99 tanggal 25 Februari 1999 SK Pemutihan

Visi

Unggul dalam integrasi ilmu perbandingan mazhab fikih berdasarkan nilai-nilai keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan di kawasan Asia Tenggara

Misi

  • Memperkuat landasan moral dan akhlak yang terpuji bagi pengembangan dan praksis ilmu-ilmu syariah di bidang perbandingan mazhab fikih dalam kehidupan masyarakat;
  • Melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang ilmu perbandingan mazhab fikih;
  • Mengembangkan dan menerapkan ilmu-ilmu syariah di bidang perbandingan mazhab fikih yang berbasis penelitian;
  • Memperkuat jaringan kerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah, baik dalam maupun luar negeri.

Tujuan

Tujuan Program Studi Perbandingan Mazhab adalah menyiapkan peserta didik yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional dalam bidang ilmu-ilmu syariah, khususnya bidang perbandingan mazhab fikih sehingga dapat menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskannya di masyarakat

Profil Lulusan

  • Mufti di lembaga-lembaga fatwa. Mampu Menganalisis masalah, mengidentifikasi, dan mengambil keputusan serta bertanggung jawab.
  • Hakim di Pengadilan Agama. Mampu mememeriksa, menganalisis, dan membuat keputusan terhadap perkara di Pengadilan Agama.
  • Peneliti dalam bidang ilmu-ilmu syariah. Mampu mengumpulkan, memeriksa serta menganalisis dan melaporkan penelitian yang terkait bidang hukum Islam.
  • Legal Drafter terkait dengan peraturan perundangan yang berhubungan dengan syariah. Mampu memeriksa dan menganalisis serta membuat naskah dan melaporkannya kepada pengguna.
  • Konsultan Hukum. Mampu mengidentifikasi, memformulasi, dan memberikan solusi terhadap persoalam hukum, khususnya yang berhubungan dengan hukum Islam.
  • Legal Officer dalam perusahaan yang terkait dengan syariah. Mampu memeriksa dan menganalisis serta mengambil kesimpulan terhadap persoalan hukum yang terjadi diperusahaan dan melaporkannya kepada pengguna.