Hukum Tata Negara

Visi

Unggul dalam integrasi ilmu hukum tata negara berdasarkan nilai-nilai keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan di kawasan Asia Tenggara pada tahun 2018.

 

Misi

  • Menyelenggarakan pendidikan hukum tata negara yang mengintegrasikan keilmuan, keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan;
  • Melaksanakan kajian dan penelitian hukum tata negara Islam secara komprehensif sesuai dengan dinamika masyarakat dan kemanusiaan;
  • Melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui peran lembaga-lembaga khusus fakultas dan kelompok serta perorangan civitas akademik yang berinteraksi dengan masyarakat;
  • Memberikan landasan moral terhadap pengembangan dan praktik tata negara Islam di masyarakat;
  • Menguatkan sistem manajemen program studi yang berorientasi pada prinsip transparansi, meritokrasi dan profesionalisme;
  • Melaksanakan kerjasama yang saling menguntungkan, baik dalam skala lokal, nasional, maupun internasional dalam pengembangan hukum tata negara Islam.

 

Tujuan

  • Mampu menerapkan pengetahuan dan teori dalam bidang hukum tata negara Islam melalui penalaran ilmiah berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, kreatif, dan inovatif;
  • Memiliki pengetahuan yang mendalam dalam bidang hukum tata negara Islam serta dalil-dalil syaraknya;
  • Mampu melakukan riset yang menggunakan prinsip-prinsip hukum tata negara Islam untuk memberikan alternatif penyelesaian masalah di kedua bidang hukum itu;
  • Mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang berkaitan dengan hukum tata negara Islam kepada masyarakat;
  • Mampu mengambil keputusan yang tepat terhadap permasalahan dalam bidang hukum tata negara Islam dan dapat beradaptasi terhadap persoalan yang dihadapi;
  • Bersikap positif, empati, dan toleran dalam melaksanakan profesinya.

 

Profil Lulusan

  • Hakim. Praktisi hukum yang berkemampuan dalam menerima, memeriksa, mempertimbangkan, menganalisisi, dam membuat keputusan terhadap kasus-kasus hukum yang terjadi di lingkungan Peradilan Agama.
  • Politisi. Praktisi hukum tata negara yang berkemampuan dalam mengidentifikasi, menganalisisi, dan mengambil keputusan di lembaga eksekutif maupun legislatif.
  • Legal Drafter. Praktisi yang terampil dalam menyusun dan merancang Undang-Undang yang sesuai dengan analisis legal, tata bahasa, dan bersesuaian dengan peraturan lainnya.
  • Advokat. Praktisi hukum yang profesional dalam memberikan jasa layanan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Peneliti. Peneliti yang berkemampuan dalam melakukan penelitian dasar dan terapan di bidang hukum tata negara Islam.

 

Gelar Akademik

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 33 Tahun 2016, lulusan Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) memperoleh gelar “Sarjana Hukum” (S.H).