Visi
Unggul dalam integrasi ilmu hukum pidana Islam berdasarkan nilai-nilai keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan di kawasan Asia Tenggara pada tahun 2019.
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan hukum pidana Islam yang mengintegrasikan keilmuan, keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan;
- Melaksanakan kajian dan penelitian hukum pidana Islam secara komprehensif sesuai dengan dinamika masyarakat dan kemanusiaan;
- Melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui peran lembaga-lembaga khusus fakultas dan kelompok serta perorangan civitas akademik yang berinteraksi dengan masyarakat;
- Memberikan landasan moral terhadap pengembangan dan praktik hukum pidana Islam di masyarakat;
- Menguatkan sistem manajemen program studi yang berorientasi pada prinsip transparansi, meritokrasi, dan profesionalisme;
- Melaksanakan kerjasama yang saling menguntungkan, baik dalam skala lokal, nasional, maupun internasional dalam pengembangan hukum pidana Islam.
Tujuan
- Menghasilkan sumber daya manusia di bidang hukum pidana Islam yang mampu mengintegrasikan antara ilmu-ilmu syariah dan Ilmu-ilmu hukum;
- Menghasilkan ahli-ahli di bidang hukum pidana Indonesia yang islami, religius, dan berakhlak qurani;
- Menghasilkan akademisi dan peneliti bidang hukum pidana Islam yang kompeten dan ahli dalam melakukan perbandingan antara hukum pidana Islam dan hukum pidana konvensional.
Profil Lulusan
- Praktisi hukum. Mampu menganalisis kasus pada perkara pidana, membuat surat gugatan, surat kuasa, legal opinion, pledoi, duplik, dan replik, dsb.
- Akademisi dan peneliti bidang hukum pidana Islam. Mampu menganalisis dan mengembangkan keilmuan bidang hukum pidana Islam.
- Legal drafter di lembaga-lembaga negara. Mampu membuat rancangan peraturan perundang-undangan, baik Undang-Undang maupun Peraturan Daerah. Selain mampu membuat naskah akademik.
- Hakim di Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah. Mampu melakukan penemuan hukum (judge made law) di dalam sidang, mampu memberikan keadilan yang substantif dan prosedural kepada pihak-pihak yang berperkara.
- Pengacara di lembaga-lembaga bantuan hukum/kantor pengacara. Mampu memberikan pembelaan kepada klien-klien yang terkena kasus atau perkara, mampu melakukan pendampingan di dalam persidangan, mampu membuat surat gugatan, surat kuasa, duplik, replik, dan pledoi dalam persidangan.
- Panitera di Pengadilan Agama, Mahkamah Syariah, dan Peradilan Umum. Mampu melakukan identifikasi masalah dan merumuskankannya dalam draf laporan persidangan.
- Auditor hukum. Mampu melakukan identifikasi permasalahan hukum dan mencarikan landasan dan payung hukum yang dapat digunakan.
- Mampu melakukan tuntutan kepada terdakwa, mampu melakukan identifikasi, verifikasi berita acara perkara (BAP) yang diajukan oleh pihak kepolisian.
Gelar Akademik
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 33 Tahun 2016, lulusan Program Studi Hukum Pidana Islam (jinayah) memperoleh gelar “Sarjana Hukum” (S.H)